BIONS | 2022-09-12

RUPS: Pengertian, Jenis dan Manfaatnya Bagi Investor

Bagi seorang investor, sangat penting untuk mengetahui sejauh mana perkembangan perusahaan tempatnya berinvestasi. Pembahasan mengenai laporan kinerja, laporan keuangan, serta nilai dividen pada umumnya dijelaskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Yuk #SobatBIONS kita simak pengertian, jenis-jenis dan manfaatnya bagi seorang investor dari RUPS.

Apa itu RUPS?

RUPS atau Rapat Umum Pemegang Saham adalah agenda rutin perusahaan untuk membahas laporan dan mengambil keputusan penting. Berdasarkan Undang-Undang No. 40 tahun 2007 RUPS merupakan organ atau bagian Perseroan yang  memiliki kewenangan yang tidak diberikan kepada direksi maupun dewan komisaris, dalam batas yang telah ditentukan oleh Undang-Undang dan/atau anggaran dasar.

Agenda RUPS merupakan kekuasaan tertinggi dalam perusahaan, yang juga merupakan forum bagi para pemegang saham untuk membahas berbagai laporan dan mengevaluasi kinerja direksi serta dewan komisaris. Dalam pelaksanaanya, para pemegang saham dapat menggunakan haknya untuk mengemukakan pendapat serta memiliki suara saat pengambilan keputusan. 

Baca Juga: 11 Istilah Dalam Investasi Saham Yang Wajib Diketahui Investor Pemula

 

Jenis-jenis RUPS

Menurut Undang-undang No. 40 tahun 2007 RUPS dapat dibedakan berdasarkan waktu pelaksanaannya sebagai berikut:

1. RUPS Tahunan

RUPS Tahunan merupakan RUPS yang wajib diadakan oleh perusahaan setiap tahun, dengan jangka waktu penyelenggaraannya paling lambat enam bulan setelah periode tutup buku perusahaan. Pada umumnya, RUPS tahunan dilakukan sebelum akhir bulan Juni.

Perusahaan wajib menyelenggarakan RUPS minimal diadakan 6 bulan sekali dan dilakukan agar terjadi komunikasi antara investor dan manajemen perusahaan. Selain itu, investor dapat mengetahui sejauh mana perkembangan perusahaan yang sedang dijalankan tersebut. Dalam pelaksanaannya, direksi dan dewan komisaris akan melaporkan pertanggungjawabannya kepada pemegang saham seperti laporan kinerja, laporan keuangan dan catatan lainnya yang berkaitan dengan perjalanan perusahaan.

2. RUPS Luar Biasa

RUPS Luar Biasa (RUPSLB) merupakan RUPS yang bisa diadakan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan perusahaan. RUPSLB ini diadakan melalui permohonan tertulis yang disampaikan oleh satu atau lebih pemegang saham, baik individu maupun gabungan yang mewakili sekurang-kurangnya 10% atau dari total saham yang memiliki hak suara. Selain itu, penyelenggaraan RUPSLB juga dapat disampaikan oleh dewan komisaris.

Dalam penerapannya, RUPSLB dapat diselenggarakan ketika perusahaan ingin mengubah nama, susunan direksi dan dewan komisaris, atau hal-hal lain yang membutuhkan persetujuan dari pemegang saham. Sifat RUPSLB adalah darurat dan bisa diadakan setiap waktu asalkan pihak Pengadilan Negeri (PN) setempat mengetahuinya. RUPSLB, juga dapat diselenggarakan ketika perusahaan tersebut tertimpa masalah yang perlu diselesaikan keputusannya secara mufakat oleh seluruh pemegang saham. Berikut ini, merupakan kemungkinan lain yang bisa saja menjadi alasan diadakannya RUPSLB:

  1. Pembubaran perusahaan, apapun alasan di balik ini, jika semua pihak setuju perusahaan bisa bubar begitu saja.

  2. Rencana penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan sebuah perusahaan dengan perusahaan lainnya.

  3. Pengangkatan dan pemberhentian dewan direksi dan dewan komisaris. 

  4. Persetujuan permohonan dari perusahaan untuk mengajukan pailit ke pengadilan niaga.

 

RUPS Bagi Investor

Jika ditinjau dari segi investor, RUPS bagi investor merupakan wadah untuk pelaporan serta pengambilan keputusan-keputusan penting dalam perusahaan. Berikut ini adalah manfaat RUPS untuk investor:

1. Memantau Kinerja Perusahaan

Bagi seorang investor, penting untuk mengetahui perkembangan perusahaan yang telah diinvestasikan. Dalam agenda RUPS perkembangan dan performa perusahaan dibahas pada laporan kinerja Direksi dan Dewan Komisaris. Hal ini bertujuan untuk memastikan kinerja Direksi dan Dewan Komisaris masih berada dalam koridor yang disepakati serta memberikan efek yang positif terhadap pertumbuhan perusahaan.

2. Transparansi Keuangan Perusahaan

Selain memantau kinerja perusahaan, RUPS juga membahas kondisi keuangan perusahaan dari segi pemasukan serta pengeluarannya. Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk transparansi kepada para pemegang saham.

3. Mengetahui Arah Kebijakan Perusahaan

Manfaat lain dari RUPS adalah untuk mengetahui langkah-langkah dan rencana kebijakan perusahaan setahun ke depan. Tentunya, para investor tidak ingin perusahaan berjalan di tempat tanpa inovasi. Pada kesempatan ini pemegang saham dapat memberikan masukan, solusi, dan inovasi untuk kemajuan perusahaan.

4.  Berpartisipasi dalam Pengambilan Keputusan Perusahaan

Kebijakan dan keputusan yang bersifat strategis bagi perusahaan tentu dapat diambil dalam RUPS. Keputusan penting seperti arah kebijakan perusahaan, pembagian dividen, hingga pengangkatan dan pemberhentian direksi dan dewan komisaris diputuskan pada RUPS. Dalam hal ini, selain bisa mengemukakan pendapatnya, investor juga memiliki kesempatan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan.

Baca Juga: Perbedaan Saham Biasa dan Saham Preferen

 

Tata Cara Mengikuti RUPS

Ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh pemegang saham atau investor untuk dapat mengikuti RUPS, yakni sebagai berikut:

1. Memiliki saham dari perusahaan yang menyelenggarakan RUPS

Pemegang saham atau investor harus memiliki saham dari perusahaan yang menyelenggarakan RUPS.  Jika perusahaan yang menyelenggarakan RUPS adalah perusahaan publik atau sahamnya tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI), maka investor harus memiliki minimal 1 lot atau 100 lembar saham untuk dapat menghadiri RUPS.  Nama investor yang tercatat sebagai pemegang saham pada tanggal pencatatan pemegang saham akan mendapatkan undangan untuk menghadiri RUPS.

2. Mendapatkan konfirmasi tertulis untuk menghadiri RUPS 

Setelah mendapatkan undangan untuk menghadiri RUPS dari perusahaan publik, pemegang saham atau investor dapat meminta Konfirmasi Tertulis Undangan Rapat (KTUR) dari perusahaan efek dimana investor membeli saham perusahaan publik tersebut.  KTUR tersebut berisi informasi antara lain mengenai nama pemilik saham, nomor identitas diri, alamat pemilik saham, jumlah saham yang dimiliki, tanggal pencatatan sebagai pemegang saham, waktu dan tempat pelaksanaan RUPS, serta harus dibawa ketika menghadiri RUPS.  

3. Membawa KTUR dan identitas diri 

Ketika akan menghadiri RUPS, pemegang saham atau investor harus membawa KTUR dan identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang akan digunakan untuk kepentingan validasi data pemegang saham.

 

Siapa Saja yang Boleh Mengajukan RUPS?

1. Dewan Komisaris

Pihak pertama yang dapat mengajukan RUPS adalah dewan Komisaris. Dalam penerapannya,  dewan komisaris dapat mengadakan RUPSLB jika ada laporan mendesak untuk disampaikan dalam RUPS. 

2. Pemegang Saham

Pihak kedua dan yang sudah pasti dapat mengajukan RUPS adalah para pemegang saham. Pengajuan dapat dilakukan oleh salah satu pemegang saham atau secara beramai-ramai. Setiap pemegang saham memiliki hak yang sama untuk dapat mengajukan RUPS.

Hanya saja, pengajuan RUPS tersebut harus mewakili setidaknya 10% suara pemegang saham. Jika pengajuan dilakukan oleh seorang pemegang saham dan hanya mewakili suaranya sendiri, RUPS tidak dapat diselenggarakan.

Kesimpulannya, RUPS merupakan agenda penting bagi investor untuk memberikan masukan dan inovasi yang berdampak pada kemajuan perusahaan, selain itu RUPS merupakan momen yang ditunggu-tunggu karena investor akan mengetahui nilai dividen yang dibagikan oleh perusahaan.

Jadi bagaimana #SobatBIONS sudah yakin untuk berinvestasi? Yuk jadi investor dari sekarang agar dapat berpatisipasi dalam RUPS. Kamu dapat memulai berinvestasi bersama BIONS By BNI Sekuritas dengan registrasi sekarang. Mulai berinvestasi dengan aman dan mudah Bersama BIONS!

 

BIONS tersedia di App Store, Play Store dan Desktop. Klik disini untuk download BIONS!

Related Tutorial

Author Detail

BIONS


Halo, saya DINA - chatbot BIONS, siap membantu kamu. Untuk memulai percakapan mohon lengkapi data berikut