BIONS | 2023-04-11

Mengenal Akad Wakalah dan Akad Mudharabah Dalam Reksa Dana Syariah!

Praktik kegiatan investasi reksa dana syariah tujuannya tidak hanya untuk mendapatkan return dan maksimalisasi kesejahteraan, namun juga memperhatikan portofolio agar tetap berlandaskan aturan syariah. Maka dari itu, dalam dunia investasi syariah sangat memperhatikan dan menekankan masalah akad. Secara istilah fiqih akad adalah kesepakatan antara pihak ijab (penawaran salah satu pihak) dengan pihak qabul (jawaban persetujuan dari penawaran) sesuai dengan tuntunan syariah dan berlandaskan pada keridhaan dari kedua pihak yang melakukan akad. Dalam reksa dana syariah terdapat dua akad yaitu Akad Wakalah bil Ujrah dan juga Akad Mudharabah. Yuk kita kenali lebih dalam apa itu Akad Wakalah bil Ujrah dan Akad Mudharabah dalam reksa dana syariah! 

 

Akad Wakalah bil Ujra

Wakalah berasal dari bahasa Arab wakala yang artinya fardhu ilaihi atau dalam bahasa Indonesia artinya menyerahkan atau mempercayakan (Ahmad Warson Munawir, 1997). Sedangkan pengertian secara istilah mengenai wakalah menurut madzhab hanafi mengartikan wakalah sebagai pendelegasian suatu tindakan hukum kepada orang lain sebagai wakil. Wakalah disyariatkan dalam Islam karena tidak semua manusia memiliki kemampuan untuk menekuni dan menguasai segala urusannya, maka dari itu memerlukan pendelegasian kuasa dan wewenang kepada orang lain yang mampu atas nama dirinya. Sedangkan Ujrah adalah upah atau imbalan yang diterima oleh muwakkil (manajer investasi) atas jasa yang telah diberikan dalam memproduksi barang atau jasa. Akad Wakalah bil ujrah berarti memberikan kepercayaan kepada muwakkil (wakil) yaitu manajer investasi dan kemudian memberikan imbalan/upah atas jasa yang telah dilakukan oleh muwakkil

Akad Mudharabah

Mudharabah berasal dari kata dharb yang berarti bergerak, menjalankan, memukul. Menurut ahli fiqih mudharabah adalah suatu perjanjian dimana seseorang memberikan hartanya kepada orang lain berdasarkan prinsip dagang dimana keuntungannya akan dibagi berdasarkan pembagian yang disetujui oleh para pihak (Muhammad Maslehuddin, 1990). Dapat diartikan bahwa mudharabah adalah akad kerjasama antara dua pihak yaitu investor sebagai shahibul maal (penyedia modal) dan manajer investasi sebagai mudharib (pengelola modal) dengan keuntungan yang dibagi berdasarkan kesepakatan kedua pihak tersebut. 

 

Mekanisme Akad Wakalah bil Ujrah dan Mudharabah dalam Reksadana Syariah 

Dari penjelasan di atas kita sudah mengetahui dua jenis akad dalam kegiatan transaksi reksa dana syariah yaitu akad Wakalah bil Ujrah dan akad Mudharabah. Lalu bagaimana mekanisme pengimplikasian kedua akad tersebut? 

Akad Wakalah bil Ujrah 

Akad wakalah dilakukan saat transaksi antara pemodal dengan manajer investasi berlangsung. Akad wakalah digunakan dalam kontrak antara investor dengan manajer investasi sebagai perjanjian pemberian kuasa kepada manajer investasi untuk melaksanakan pengelolaan dana yang telah dipercayakan, dengan harapan untuk mendapatkan keuntungan dari dana yang diinvestasikan. Dalam akad wakalah, menunjukkan bahwa tidak ada jaminan atas hasil investasi tertentu kepada investor.

Akad Mudharabah

Akad mudharabah dilakukan antara manajer investasi dan investor. Dengan pengawasan Dewan Pengawas Syariah manajer investasi akan bertindak sebagai mudharib (pengelola modal) dalam akad mudharabah, namun bukan sebagai mudharib murni karena reksa dana syariah menginvestasikan kembali uang dalam bisnis penerbit melalui pembelian efek syariah. Adapun ketentuan dalam akad mudharabah dalam reksa dana syariah antara lain : 

  1. MI tidak menanggung risiko kerugian atas pengelolaan dana investasi yang telah dipercayakan. Pembagian keuntungan antara investor (shahibul maal) diwakili oleh manajer investasi (mudharib) akan dibagi berdasarkan kesepakatan yang sudah dilakukan oleh kedua belah pihak dan tidak ada jaminan atas hasil investasi tertentu kepada investor.

  2. Risiko yang ditanggung oleh investor hanya dari dana yang telah diberikan.

  3. Manajer Investasi sebagai wakil tidak bertanggung jawab atas kerugian investasi, kecuali akibat dari kelalaiannya sendiri (tafrith).

Reksa dana syariah bisa menjadi produk investasi pilihan untuk kamu yang ingin berinvestasi sesuai dengan hukum Islam. Proses transaksi reksa dana syariah dilakukukan dengan akad wakalah bil ujrah dan akad mudharabah yang mengacu pada ketentuan Al Qur’an dan juga Hadist. Produk reksa dana syariah bisa kamu bapatkan di BIONS by BNI Sekuritas! Mulai investasi kamu sekarang dan dapatkan kemudahan dengan berinvestasi #Bersama BIONSRegistrasi sekarang dan raih peluang investasimu!

 

BIONS tersedia di App Store, Play Store dan Desktop. Klik disini untuk download BIONS!

 

Related Tutorial

Author Detail

BIONS


Halo, saya DINA - chatbot BIONS, siap membantu kamu. Untuk memulai percakapan mohon lengkapi data berikut