BIONS | 2021-04-29

Kenali Biaya – Biaya dalam Transaksi Saham

Bions.id - Saham adalah salah satu instrumen investasi yang banyak dipilih oleh masyarakat. Nilai imbal hasil dari investasi saham yang menggiurkan menjadi salah satu alasan mengapa masyarakat banyak memilih instrumen investasi satu ini untuk melakukan investasi jangka panjang seperti untuk persiapan pensiun.

Selain itu dengan kemajuan teknologi seperti saat ini mempermudah masyarakat untuk mengakses platform layanan transaksi investasi saham, seperti BIONS dari BNI Sekuritas. Melalui aplikasi BIONS kamu dapat melakukan transaksi (jual dan beli) saham dan juga memantau pergerakan portfolio investasi saham kamu.

Namun ada hal penting yang wajib kamu perhatikan sebagai investor sebelum berinvestasi saham, yaitu biaya – biaya yang dikenakan kepada investor atas transaksi jual dan beli saham yang kamu lakukan. Nominal biaya transaksi ini tidak terlalu besar sehingga tidak terlalu mempengaruhi keuntungan Kamu.

Biaya- biaya apa saja yang dikenakan kepada Investor selama bertransaksi saham? Yuk kita bahas!

1. Komisi Broker (Brokerage Fee)

Komisi broker atau brokerage fee adalah biaya yang dibebankan perusahaan sekuritas kepada investor atas jasa dalam memfalisitasi proses penyampaian order transaksi baik transaksi jual ataupun transaksi beli saham ke dalam sistem perdagangan elektronik Bursa Efek Indonesia (BEI).

Perusahaan sekuritas menetapkan jumlah fee yang berbeda-beda, pada umumnya jumlah fee berkisar antara  0,15% - 0,35% dari nilai transaksi saham (sudah termasuk pajak). Sebagai contoh BNI Sekuritas menetapkan fee transaksi beli (online) sebesar 0.17% dan fee transaksi jual (online) sebesar 0,27%.

2. Biaya Transaksi BEI (IDX Levy)

Levy merupakan biaya transaksi yang dikenakan kepada investor saat melakukan transaksi jual dan beli saham atas penggunaan jasa dan fasilitas transaksi bursa.

Besaran biaya transaksi BEI atau IDX Levy adalah 0,04% dari nilai transaksi yang terdiri dari BEI (0,018%), KSEI (0,003%), Biaya kliring KPEI (0.009%), serta dana jaminan KPEI (0.01%)

3. PPN/VAT

PPN atau Pajak Pertambahan Nilai adalah pungutan yang dibebankan atas setiap pertambahan nilai dari transaksi sebuah barang atau jasa. Mulai 1 April 2022 berdaasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) tarif pertambahan nilai (PPN) menjadi 11%.

4. PPh

PPh atau pajak penghasilan adalah pajak yang dibebankan atas penghasilan perseorangan, perusahaan, serta badan hukum lainnya. Pajak tersebut hanya dikenakan atas transaksi penjualan saham.

Pajak penghasilan diatur oleh Undang-undang No.10 tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan. Besar persentase tarif pajak penghasilan yang dikenakan yaitu 0,1% dari nilai nilai bruto transaksi penjualan saham.

Itulah komponen biaya – biaya yang dibebankan kepada investor dalam bertransaksi jual beli saham. Diharapkan setelah mengetahui komponen biaya dalam bertransaksi saham, Kamu dapat memilih perusahaan sekuritas dengan bijak.

Maka ada baiknya Kamu memilih perusahaan sekuritas yang memiliki transparansi terkait komponen biaya beserta ketersediaan fasilitas yang memadai, seperti layanan yang ditawarkan oleh BNI Sekuritas.

Di BNI Sekuritas biaya transaksi yang dikenakan dalam transaksi beli saham secara online adalah sebesar 0,17% dan untuk biaya transaksi jual saham adalah sebesar 0,27%. Untuk informasi lebih lanjut silahkan kunjungi bions.idRegistrasi BIONS sekarang dan raih peluang investasimu!

 

BIONS tersedia di App Store, Play Store dan Desktop. Klik disini untuk download BIONS!

Related Tutorial

Author Detail

BIONS


Halo, saya DINA - chatbot BIONS, siap membantu kamu. Untuk memulai percakapan mohon lengkapi data berikut