Sobi, buat kamu yang tetap ingin berinvestasi tapi dengan prinsip halal dan tanpa riba, instrumen investasi syariah bisa menjadi pilihan terbaik loh! Jadi, kamu sebagai investor muslim dapat memiliki kebebasan dalam melakukan investasi di Pasar Modal yang terbebas dari unsur Riba, Gharar (tidak memiliki kepastian), Maysir (judi), dan Bathil (tidak sesuai syarat). Hal tersebut terdapat dalam 29 fatwa dari MUI (Majelis Ulama Indonesia) mengenai peraturan investasi syariah yang dinamakan fatwa DSN MUI.
Tidak hanya sesuai dengan syariat Islam, instrumen investasi syariah juga menawarkan keuntungan yang cukup kompetitif. Yuk, simak selengkapnya instrumen investasi apa saja sih yang menjadi pilihan untuk kamu berinvestasi syariah?
Saham syariah adalah instrumen investasi syariah yang menggunakan musyarakat/syirkah yang berarti penyertaan modal dengan hak bagi hasil usaha. Dari banyak Perusahaan atau emiten, sahamnya dapat dikategorikan sebagai produk investasi syariah. Syarat untuk saham tersebut masuk dalam produk syariah adalah Perusahaan tersebut halal dan mengikuti hukum syariah.
Perusahaan menjalankan bisnis sesuai dengan prinsip Islam
Bebas dari unsur riba
Perusahaan memiliki tata kelola Perusahaan yang baik (good corporate governance)
Terdapat potensi keuntungan yang kompetitif
Dalam Pasar Modal Indonesia, terdapat lima indeks saham syariah yaitu Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI), Jakarta Islamic Index (JII), Jakarta Islamic Index 70 (JII70), IDX-MES BUMN 17, dan IDX Sharia Growth (IDXSHAGROW).?
Baca juga: Kenali 5 Indeks Saham Syariah, Sebelum Investasi Saham Syariah!
Reksa dana syariah dapat menjadi pilihan kamu untuk memulai investasi dengan modal yang tidak terlalu besar dengan minim risiko. Reksa dana syariah merupakan wadah kolektif yang dikelola oleh Manajer Investasi sesuai dengan prinsip syariah. Dana kelolaan reksa dana syariah hanya dapat diinvestasikan ke berbagai instrumen investasi syariah seperti saham syariah, sukuk, atau instrumen syariah lainnya.
Manajer investasi akan mengelola dana kamu ke dalam efek syariah yang masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam pengelolaan reksa dana syariah melibatkan tiga pihak, yaitu:
Manajer Investasi
Bank Kustodian Syariah
Dewan Pengawas Syariah
Keunggulan Investasi Reksa Dana Syariah
Mulai dari Rp10.000,-
Pengelolaan dilakukan oleh Manajer Investasi
Diversifikasi investasi
Likuid, dapat dicairkan kapan saja pada hari bursa
Berinvestasi secara halal, terhindar dari riba, gharar, dan maysir
Pilihan instrumen investasi lainnya adalah Sukuk. Sukuk berasal dari Bahasa Arab yang artinya sertifikat atau surat berharga. Sukuk merupakan bukti kepemilikan investor atas aset tertentu yang diakui oleh penerbit sukuk. Sukuk diterbitkan oleh pemerintah, Perusahaan ataupun entitas lain.
1. Sukuk Berdasarkan Akad, terdiri dari:
Sukuk Mudharabah
Sukuk Wakalah
Sukuk Ijarah
2. Sukuk Berdasarkan Penerbit, terdiri dari:
Sukuk Pemerintah
Sukuk Korporasi
Sobi, terdapat 3 instrumen investasi berbasis Syariah yang dapat menjadi pilihan kamu untuk berinvestasi. Ketiga instrumen investasi tersebut dapat kamu temukan di BIONS by BNI Sekuritas loh! Yuk, mulai investasi kamu bersama BIONS by BNI Sekuritas! Download dan registrasi BIONS sekarang, cek selengkapnya di sini.??
Author Detail
BIONS