Kalau ada investor mau beli saham kita dengan harga tinggi, pasti Sobi enggan buat nolak. Kecuali kalau Sobi memang yakin dengan performa sahamnya. Tapi, kalau Sobi sendiri belum kenal dengan tender offer, boleh banget nih dibaca artikelnya. Minbi akan membahas apa yang dimaksud dengan tender offer? Bagaimana cara kerjanya? Dan bagaimana regulasinya di Indonesia? Yuk, langsung aja disimak!
Baca juga: Aksi Korporasi : Buyback, Pembelian Kembali Saham oleh Emiten
Tender offer merupakan tawaran yang diajukan investor kepada pemegang saham suatu perusahaan dan umumnya, digunakan untuk mengakuisisi suatu perusahaan.
Dalam tender offer, pengaju penawaran bersedia membayar premi kepada pemegang saham dengan harga lebih tinggi dari harga pasar. Namun, perlu diingat bahwa syarat untuk menerima tender offer adalah pemegang saham harus menjual dengan jumlah yang telah ditentukan pengaju. Tentunya jumlah ini tidak akan sedikit, dikarenakan pihak pengaju umumnya mengakuisisi minimal 50% saham perusahaan untuk mengambil kendali perusahaan.
Proses dari tender offer umumnya dimulai dengan perusahaan yang mengakuisisi mengumumkan secara terbuka niatnya untuk melakukan tender offer kepada pemegang saham perusahaan target. Perusahaan yang mengakuisisi menentukan harga di mana ia bersedia membeli saham tersebut dan menetapkan jangka waktu bagi pemegang saham untuk memutuskan apakah akan menawarkan sahamnya atau tidak.
Kemudian, pemegang saham dapat memilih antara menerima tawaran tersebut dengan menjual sahamnya pada harga yang ditentukan atau menolak tawaran tersebut dan mempertahankan kepemilikannya. Hasil dari keputusan ini bergantung pada evaluasi masing-masing pemegang saham terhadap persyaratan penawaran dan seberapa selarasnya dengan tujuan keuangan mereka.
Berdasarkan peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan, di Indonesia terdapat 2 jenis tender offer, yakni Penawaran Tender Sukarela (yang diatur dalam Peraturan No. IX.H.1) dan Penawaran Tender Wajib (yang diatur dalam Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-263/BL/2011).
Tujuan Penawaran Tender Wajib adalah untuk mendapatkan kendali atas perusahaan publik setelah pengambilalihan. Calon pengendali baru harus melakukan negosiasi dengan pihak yang perusahaan ingin diambil alih dan mengumumkan hasil negosiasi tersebut dalam paling sedikit satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, serta menyampaikan pengumuman itu kepada perusahaan yang akan diambil alih, Bapepam-LK, dan Bursa Efek dimana saham Perusahaan Terbuka tercatat.
Berbeda dengan Penawaran Tender Sukarela, yang merupakan tindakan pembelian seluruh sisa saham publik dengan tujuan merubah perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup (go private). Pertama, pihak yang akan melakukan Penawaran Tender Sukarela wajib menyampaikan Pernyataan Penawaran Tender Sukarela, Bapepam dan LK, serta ditembuskan kepada Bursa Efek di mana Efek Bersifat Ekuitas yang menjadi objek Penawaran Tender Sukarela dicatatkan; kedua, Perusahaan Sasaran; dan yang ketiga, pihak lain yang telah menyampaikan pengumuman Penawaran Tender Sukarela atas Efek Bersifat Ekuitas dari Perusahaan sasaran yang sama di mana masa penawarannya belum berakhir.
Gimana? Setelah membaca penjelasan di atas, Sobi pasti jadi lebih paham tentang tender offer. Ayo, mulai investasi kamu #BersamaBIONS! Download dan registrasi sekarang untuk capai peluang investasimu! Dapatkan kombo hadiah menarik berupa Voucher 50K plus Cashback 100% Fee Broker dengan menggunakan kode referal BIONS. Mulai investasi kamu #BersamaBIONS!
Author Detail
BIONS