BIONS | 2023-03-28

Mengenal Delisting Saham, Apa Dampak dan Solusinya untuk Investor?

Investasi saham adalah salah satu pilihan yang banyak diminati oleh para investor karena memberikan return yang tinggi meskipun memiliki  risiko yang juga tinggi. Salah satu risiko yang dapat terjadi dalam berinvestasi saham adalah terjadinya delisting terhadap saham tersebut. Delisting merupakan keputusan berupa penghapusan saham dari bursa yang dapat dilakukan oleh dua pihak yaitu Bursa Efek Indonesia (BEI) dan emiten. Tenang, jangan panik dulu. Yuk simak penjelasan mengenai apa itu delisting, apa saja jenisnya, dan dampaknya terhadap investor.

Baca Juga: Perusahaan Publik: Definisi, Contoh, dan Perbedaannya dengan Emiten

 

Apa itu Delisting Saham?

Delisting saham adalah penghapusan suatu saham emiten di bursa yang dapat dilakukan baik atas permintaan perusahaan yang menerbitkan saham atau atas perintah BEI. Perusahaan yang delisting akan dihapuskan atau dikeluarkan dari daftar perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di BEI. Setelah perusahaan tersebut dihapus dari bursa, maka semua kewajiban sebagai saham go public akan ikut terhapus, termasuk kewajiban untuk menerbitkan laporan keuangan. Peristiwa delisting sering dikaitkan dengan kebangkrutan sebuah perusahaan, meskipun perusahaan tersebut masih bisa beroperasi namun sudah tidak bisa lagi diakses oleh publik.

 

Jenis Delisting Saham

Delisting saham mempunyai dua jenis yaitu forced delisting dan voluntary delisting, dua jenis ini dibedakan berdasarkan siapa yang mengajukan keputusan delisting tersebut. Bisa oleh perusahaan emiten itu sendiri atau dilakukan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). Keduanya punya alasan masing-masing terkait dengan pengambilan keputusan untuk delisting.

 

Forced Delisting

Forced delisting adalah sebuah sanksi berupa penghapusan secara paksa saham perusahaan oleh BEI, karena saham yang tercatat di Bursa mengalami penurunan kinerja sehingga tidak memenuhi persyaratan pencatatan, maka saham tersebut dapat dikeluarkan dari Bursa. Suatu saham akan dihapus secara paksa (forced delisting) jika perusahaan tersebut tidak menjalankan kewajibannya sebagai perusahaan yang go public.

Voluntary Delisting 

Voluntary delisting adalah keputusan untuk menghapus saham perusahaan dari bursa secara sukarela oleh emiten karena alasan tertentu. Biasanya, emiten melakukan voluntary delisting biasanya karena operasional perusahaan berhenti, melakukan merger, bangkrut, atau perusahaan ingin berubah menjadi perusahaan tertutup karena melihat potensi yang baik untuk perusahaannya. Emiten yang melakukan voluntary delisting nantinya wajib membeli kembali atau buyback sahamnya yang telah terdaftar di bursa.

 

Dampak Delisting Saham bagi investor

Meskipun delisting jadi salah satu risiko dalam investasi, namun dana yang telah ditanam oleh para investor sebenarnya bisa saja kembali namun harus melalui proses yang cukup panjang. Perusahaan yang delisting akan dilikuidasi dan prosesnya melalui penetapan pengadilan. Selain itu perusahaan akan menjual aset yang tersisa untuk memenuhi kewajibannya yaitu membayar utang dan investor adalah pihak yang paling terakhir untuk mendapatkan hasil likuidasi tersebut. Karena investor dapat giliran paling terakhir, biasanya uang hasil likuidasinya sudah habis untuk membayar utang, dan dana hasil likuidasinya jarang untuk sampai ke para pemegang saham.

 

Apa yang harus dilakukan investor jika terjadi Delisting Saham?

Investor memiliki tiga opsi jika perusahaan emiten tempat mereka menanamkan modal mengalami delisting.

 

1. Menjual saham di pasar negosiasi

Opsi yang pertama, Investor bisa menjual saham yang delisting tersebut di pasar negosiasi, atau pasar dimana efek diperdagangkan secara negosiasi atau tawar menawar antar individu. Meskipun penawarannya dilaksanakan secara individu, namun proses transaksi harus tetap melalui perusahaan sekuritas. Dengan aturan dan pengawasan Bursa Efek Indonesia, suspensi saham yang melakukan delisting akan dibuka di pasar negosiasi dengan waktu tertentu.

2. Tetap menahan kepemilikan saham

Opsi kedua untuk investor adalah dengan membiarkan sahamnya. Ada kemungkinan kecil untuk saham yang delisting akan melakukan relisting atau memasukkan kembali saham mereka ke BEI setelah melakukan delisting. Porsi saham yang dimiliki investor yang pernah menanamkan modalnya pada saham tersebut akan tetap ada, namun jika perusahaan tersebut mengalami forced delisting biasanya saham tersebut akan tidak memiliki nilai. 

3. Menjual kembali saham ke emiten yang menerbitkan

Opsi ketiga, mengacu pada POJK No. 3/POJK.04/2021 mengenai Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal, OJK sebagai regulator di pasar modal wajib bertanggung jawab untuk melindungi investor ritel. Bentuk perlindungan untuk terjadinya delisting dari POJK tersebut adalah membuat ketentuan mewajibkan emiten untuk membeli kembali (buyback) saham dari investor apabila delisting.

Delisting saham merupakan salah satu risiko dari berinvestasi saham. Risiko ini berupa penghapusan suatu saham dari bursa yang dilakukan baik secara paksa oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) maupun dari emiten itu sendiri. Tapi kamu gak perlu khawatir karena tetap ada solusi dari resiko yang ada yaitu menjual saham tersebut di pasar negosiasi, membiarkan kepemilikan saham tersebut, dan menjual kembali kepemilikan sahamnya ke emiten yang menerbitkan. Kamu mau dapat informasi lebih banyak lagi seputar investasi? Download aplikasi BIONS dan mulai investasi kamu. Dengan berinvestasi #Bersama BIONS kamu bisa mengikuti webinar mingguan yang membahas hal-hal penting dalam dunia investasi loh! Registrasi sekarang dan raih peluang investasimu!

Related Tutorial

Author Detail

BIONS


Halo, saya DINA - chatbot BIONS, siap membantu kamu. Untuk memulai percakapan mohon lengkapi data berikut