Ingin mulai investasi tetapi ragu karena takut tidak sesuai dengan syariat Islam? Gak usah khawatir, ada investasi halal berbasis Syariah loh. Investasi halal dengan berbasis syariah sudah lama berkembang di masyarakat Indonesia. Investasi halal adalah kegiatan penanaman modal sesuai dengan syariat dan kaidah Islam. Instrumen investasi yang menyediakan produk syariah salah satunya adalah saham syariah.
Baca Juga: Mengenal Akad Wakalah dan Akad Mudharabah Dalam Reksa Dana Syariah!
Investasi halal atau syariah adalah kegiatan penanaman modal sesuai dengan syariat juga kaidah Islam. Syariat islam adalah faktor pembeda investasi syariah dengan investasi konvensional lainnya. Terdapat 29 fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai peraturan investasi syariah dinamakan fatwa DSN MUI. DSN adalah Dewan Syariah Nasional MUI yang dibentuk untuk mewujudkan aspirasi umat islam mengenai masalah perekonomian. 5 fatwa dasar pasar modal syariah, yaitu:
Fatwa No: 40/DSN-MUI/X/2003 mengenai Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal.
Fatwa No. 80/DSN-MUI/III/2011 mengenai Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek.
Fatwa No. 124/DSN-MUI/XI/2018 mengenai Penerapan Prinsip Syariah dalam Pelaksanaan Layanan Jasa Penyimpanan dan Penyelesaian Transaksi Efek Serta Pengelolaan Infrastruktur Investasi Terpadu.
Fatwa No. 138/DSN-MUI/V/2020 mengenai Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Kliring, dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa atas Efek Bersifat Ekuitas di Bursa Efek.
Fatwa No. 135/DSN-MUI/V/2020 mengenai Saham.
Dengan adanya fatwa tersebut, investor muslim dapat memiliki kebebasan untuk melakukan transaksi penanaman modal pada produk investasi syariah yang bebas dari unsur Riba, Gharar (tidak memiliki kepastian), Maysir (judi) dan Bathil (tidak sesuai syarat).
Di BNI Sekuritas sendiri suatu akun syariah akan dibedakan dengan trading ID yang berakhiran S , hal tersebut menjadi ketentuan untuk akun yang terdaftar sebagai akun syariah hanya bisa membeli produk investasi syariah. Berikut penjelasan lebih lengkap salah satu instrumen dan produk investasi syariah yaitu saham syariah.
Saham syariah adalah instrumen investasi syariah yang menggunakan konsep musyarakah/syirkah, berarti penyertaan modal dengan hak bagi hasil usaha. Karena sebagai bukti kepemilikan modal dari perusahaan kepada investor membuat saham syariah tidak bertentangan dengan prinsip syariah islam. Tidak semua saham dapat dikategorikan sebagai produk investasi syariah. Salah satu syarat produk investasi syariah adalah perusahaan atau emiten yang mengeluarkan efek merupakan perusahaan halal dan mengikuti hukum syariah.
Kamu bisa melihat saham yang masuk dalam saham syariah dalam Daftar Efek Syariah (DES). Dalam DES yang diterbitkan oleh OJK terdapat saham syariah yang tercatat ataupun tidak tercatat dalam Bursa Efek Indonesia. Berikut kriteria saham syariah menurut OJK:
1. Perusahaan tidak melakukan hal berikut:
Perjudian dan permainan yang tergolong judi
Perdagangan yang dilarang dalam syariah, seperti perdagangan tidak disertai penyerahan barang atau jasa dan perdagangan dengan penawaran atau permintaan palsu
Jasa Keuangan Ribawi
Jual beli dengan unsur ketidakpastian (gharar) dan/atau judi (maisir)
Memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan dan menyediakan barang atau jasa yang haram zatnya (haram li-dzatihi), barang atau jasa yang haram bukan karena zatnya (haram lighairihi) dan barang atau jasa yang merusak moral atau bersifat mudarat
Melakukan transaksi dengan unsur suap (risywah)
2. Perusahaan memenuhi rasio berikut
Total utang berbasis bunga tidak lebih dari 45% total aset
Total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal tidak lebih dari 10% dari pendapatan usaha (revenue) dan pendapatan lain
Menurut OJK berdasarkan daftar efek syariah dengan periode Desember 2022 - Mei 2023 konstituen saham Syariah Indonesia didominasi sektor barang konsumen non-premier. Selain itu saham syariah sektor barang konsumen primer juga termasuk sektor saham syariah terbanyak. Tidak lama lagi akan memasuki bulan Ramadhan, kamu juga bisa memilih saham syariah yang biasanya diminati seperti saham syariah dari sektor telekomunikasi, food and beverage, ataupun infrastruktur transportasi.
Bagaimana #SobatBIONS gak ragu lagi kan untuk mulai berinvestasi? Investasi syariah bisa kamu lakukan di BIONS by BNI Sekuritas loh. Hanya dengan satu aplikasi kamu bisa melakukan investasi saham, reksa dana, obligasi, EBA Ritel dan SBN. Produk investasi yang tersedia di BIONS tidak hanya konvensional tetapi terdapat juga produk investasi syariah. Mulai investasi syariah kamu #BersamaBIONS, dapatkan kombo hadiah menarik yaitu voucher 50k dan cashback 100% fee broker dengan menggunakan kode referal BIONS dan lakukan registrasi melalui aplikasi BIONS atau web app.bions.id, atau klik disini.
BIONS tersedia di App Store, Play Store dan Desktop. Klik disini untuk download BIONS!
Author Detail
BIONS